Tentang Donor Darah

Tentang Donor Darah
Donor darah adalah proses dimana penyumbang darah secara suka rela diambil darahnya untuk disimpan di bank darah, dan sewaktu-waktu dapat dipakai pada transfusi darah.

Untuk menekankan pentingnya persediaan darah hasil sumbangan, Palang Merah Australia menyampaikan bahwa "80% orang Australia akan membutuhkan transfusi darah suatu saat pada hidup mereka, tetapi hanya 3% yang menyumbang darah setiap tahun".

Donor darah biasa dilakukan rutin di pusat donor darah lokal. Dan setiap beberapa waktu, akan dilakukan acara donor darah di tempat-tempat keramaian, misalnya di pusat berbelanja, kantor perusahaan besar, tempat ibadah, serta sekolah dan universitas. Pada acara ini, para calon pendonor dapat menyempatkan datang dan menyumbang tanpa harus pergi jauh atau dengan perjanjian. Selain itu sebuah mobil darah juga dapat digunakan untuk dijadikan tempat menyumbang. Biasanya bank darah memiliki banyak mobil darah.


Syarat-syarat Teknis Menjadi Donor Darah
  1. Umur 17 - 60 tahun
    ( Pada usia 17 tahun diperbolehkan menjadi donor bila mendapat ijin tertulis dari orangtua. Sampai usia tahun donor masih dapat menyumbangkan darahnya dengan jarak penyumbangan 3 bulan atas pertimbangan dokter )
  2. Berat badan minimum 45 kg
  3. Temperatur tubuh : 36,6 - 37,5o C (oral)
  4. Tekanan darah baik ,yaitu:
    - Sistole = 110 - 160 mm Hg
    - Diastole = 70 - 100 mm Hg
  5. Denyut nadi; Teratur 50 - 100 kali/ menit
  6. Hemoglobin
    - Wanita minimal = 12 gr %
    - Pria minimal = 12,5 gr %
  7. Jumlah penyumbangan pertahun paling banyak 5 kali, dengan jarak penyumbangan sekurang-kurangnya 3 bulan. Keadaan ini harus sesuai dengan keadaan umum donor.
Seseorang tidak boleh menjadi donor darah pada keadaan:
  • Pernah menderita hepatitis B
  • Dalam jangka waktu 6 bulan sesudah kontak erat dengan penderita hepatitis
  • Dalam jangka waktu 6 bulan sesudah transfusi
  • Dalam jangka waktu 6 bulan sesudah tattoo/tindik telinga
  • Dalam jangka waktu 72 jam sesudah operasi gigi
  • Dalam jangka wktu 6 bulan sesudah operasi kecil
  • Dalam jangka waktu 12 bulan sesudah operasi besar
  • Dalam jangka waktu 24 jam sesudah vaksinasi polio, influenza, cholera, tetanus dipteria atau profilaksis
  • Dalam jangka waktu 2 minggu sesudah vaksinasi virus hidup parotitis epidemica, measles, tetanus toxin.
  • Dalam jangka waktu 1 tahun sesudah injeksi terakhir imunisasi rabies therapeutic
  • Dalam jangka waktu 1 minggu sesudah gejala alergi menghilang.
  • Dalam jangka waktu 1 tahun sesudah transpalantasi kulit.
  • Sedang hamil dan dalam jangka waktu 6 bulan sesudah persalinan.
  • Sedang menyusui
  • Ketergantungan obat.
  • Alkoholisme akut dan kronik.
  • Sifilis
  • Menderita tuberkulosa secara klinis.
  • Menderita epilepsi dan sering kejang.
  • Menderita penyakit kulit pada vena (pembuluh darah balik) yang akan ditusuk.
  • Mempunyai kecenderungan perdarahan atau penyakit darah, misalnya, defisiensi G6PD, thalasemia, polibetemiavera.
  • Seseorang yang termasuk kelompok masyarakat yang mempunyai resiko tinggi untuk mendapatkan HIV/AIDS (homoseks, morfinis, berganti-ganti pasangan seks, pemakai jarum suntik tidak steril)
  • Pengidap HIV/ AIDS menurut hasil pemeriksaan pada saat donor darah.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai prosedur permintaan, pengelolaan dan pemakaian darah klik disini
Untuk informasi mengenai golongan darah dapat dilihat disini dan disini


Tahukah Anda?
* Jika sudah 75 kali mendonorkan darah, pendonor akan diundang ke Istana Negara atau Kantor Departemen Sosial untuk mendapatkan pin emas beserta piagam yang diserahkan presiden saat ulang tahun PMI setiap tanggal 17 September. *

* Setiap kali mendonorkan darah, darah yang diambil hanya 250 cc atau 350 cc darah dari 4 sampai 7 liter volume darah dalam tubuh.*


*** Sumber :
http://www.palangmerah.org/
http://id.wikipedia.org/wiki/Donor_darah

Comments

Anonymous said…
apa hukum donor darah dari dari laki-laki ke wanita yang akan di nikahinya ? apa sama dengan saudara sesusuan ?